"Pada prinsipnya, KontraS tidak ingin terlalu jauh mencampuri polemik internal yang terjadi di Gereja HKBP Pabrik Tenun. Persoalan tersebut biarlah diselesaikan dengan mekanisme internal. Laporan sejumlah jemaat pada KontraS lebih dalam prihal meminta advokasi atas perlakuan sewenang-wenang dan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan negara yang mereka alami." ujarnya.
Lebih lanjut, sambung Rahmat, KontraS akan mengirimkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk segera mengevalusi personel yang terlibat di lapangan. Kemudian, KontraS juga akan mengirimkan pengaduan ke lembaga - lembaga terkait, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Mengingat, lembaga negara itu harus turut andil dalam menyikapi peristiwa ini agar tidak kembali terulang dikemudian hari.
“Langkah represif yang diambil aparat pada hari Sabtu 21 Mei 2022 di HKBP Pabrik Tenun memang sudah sepatutnya dievaluasi. Begitu juga dengan akses para korban untuk mendapat keadilan harus dibuka seluas-luasnya” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring