Adapun kronologis perkara, bahwa TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama seorang rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.
Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami negara kerugian sebesar Rp170 juta, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/03/14), lalu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait