Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Kepulauan Aru Diciduk di Ambon 

Ismail
Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap TW, terpidana perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 yang dinyatakan buron sejak tahun 2016. 

Adapun kronologis perkara, bahwa TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama seorang rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.

Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami negara kerugian sebesar Rp170 juta, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/03/14), lalu.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network