Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Kepulauan Aru Diciduk di Ambon 

Ismail
Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap TW, terpidana perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 yang dinyatakan buron sejak tahun 2016. 

Masih menurut Parada, terpidana secara patut telah dipanggil penuntut umum tipikor untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015, yang menghukum Tommy selama Empat Tahun Penjara. 

Selain hukuman pidana, terpidana juga mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp97.623.369,- subsidair tiga bulan penjara.

"Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001," jelas Parada.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network