AMBON, iNews.id- Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap TW, terpidana perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 yang dinyatakan buron sejak tahun 2016.
TW diciduk di kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/05/22).
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH dalam pesan whatsappnya membenarkan penangkapan ini.
"Tommy yang terpidana korupsi tersebut sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru," ucapnya, Senin (30/5).
Sambung Parada, setelah diciduk TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama untuk sementara dititipkan di Kejari Kota Ambon, untuk proses administrasi dan kesehatan.
"Terpidana segera diterbangkan ke Dobo untuk pelaksanaan eksekusi," beber mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait