Kejari Gunung Sitoli Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN5 Lahewa ke Penjara 

Ismail
Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli.

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli  menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara pada tahun anggaran 2017. 

Kedua tersangka, yaitu Kepala SMPN5 Lahewa, IJG  yang juga menjabat sebagai Ketua Pembangunan, dan Pengawas Lapangan SMPN5 DSJZ. Keduanya diserahkan ke Kejari bersama dengan barang bukti terkait. 

Kajari Gunung Sitoli, Parada Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (13/09/23), mengonfirmasi penerimaan kedua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi ini. 

'Proyek pembangunan USB SMPN5 Lahewa ini didanai oleh APBN tahun 2016 melalui Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp.2.611.512.000," ucap Parada. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network