GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara pada tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka, yaitu Kepala SMPN5 Lahewa, IJG yang juga menjabat sebagai Ketua Pembangunan, dan Pengawas Lapangan SMPN5 DSJZ. Keduanya diserahkan ke Kejari bersama dengan barang bukti terkait.
Kajari Gunung Sitoli, Parada Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (13/09/23), mengonfirmasi penerimaan kedua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi ini.
'Proyek pembangunan USB SMPN5 Lahewa ini didanai oleh APBN tahun 2016 melalui Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp.2.611.512.000," ucap Parada.
Editor : Ismail
Artikel Terkait