AMBON, iNews.id- Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap TW, terpidana perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 yang dinyatakan buron sejak tahun 2016.
TW diciduk di kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/05/22).
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH dalam pesan whatsappnya membenarkan penangkapan ini.
"Tommy yang terpidana korupsi tersebut sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru," ucapnya, Senin (30/5).
Sambung Parada, setelah diciduk TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama untuk sementara dititipkan di Kejari Kota Ambon, untuk proses administrasi dan kesehatan.
"Terpidana segera diterbangkan ke Dobo untuk pelaksanaan eksekusi," beber mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Masih menurut Parada, terpidana secara patut telah dipanggil penuntut umum tipikor untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015, yang menghukum Tommy selama Empat Tahun Penjara.
Selain hukuman pidana, terpidana juga mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp97.623.369,- subsidair tiga bulan penjara.
"Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001," jelas Parada.
Adapun kronologis perkara, bahwa TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama seorang rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.
Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami negara kerugian sebesar Rp170 juta, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/03/14), lalu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait