Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan

Ismail
Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

MEDAN, iNews.id-  Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution dari Kantor Irwansyah dan Partner, mengatakan penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.

"Bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku," ucap Irwansyah, Jum'at (13/5).

Irwansyah menilai  penetapan  kliennya (Antony) sebagai tersangka menunjukan penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.

"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network