Cien Siong Kembali Ditangkap Usai Menang Prapid, Massa Unjuk Rasa di Polda Sumut

Jafar
Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, saat berorasi di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan orang menggelar unjuk rasa di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (6/3/2024). Mereka meminta keadilan atas kasus yang dialami Cien Siong.

Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Ia kembali ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

"Kita menyampaikan aspirasi, kekecewaan kita. Karena klien kami dikriminalisasi di Polres Pelabuhan Belawan," ujar kuasa hukum korban, Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL.

Tommy menjelaskan bahwa laporan Hendrian mewakili Tjipto Amat alias Aciok terhadap kliennya cepat ditanggapi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Termasuk, dalam penangkapan, penyidikan, dan melakukan penahanan.

"Namun dalam perjalanan kasus itu, kita menang sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Lubuk Pakam. Tapi, pada tanggal 16 Februari klien kita ditangkap lagi dalam kasus yang sama," ucapnya.

Tommy menilai, banyak kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut. Terlebih, penangkapan yang kembali dilakukan, meski kliennya menang diprapradilan.

"Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan penyidikan tanggal 16 Februari 2024, dan ditangkap tanggal 17 Februari 2024, hanya berjarak satu hari. Bagaimana mungkin pemenuhan 184 KUHAP terkait 2 alat bukti yang cukup hanya berkisar 1 hari penyidikan dapat dipenuhi penyidik," ungkapnya.

Permasalahan lain dalam kasus itu, sambung Tommy, mereka juga telah membuat 9 laporan, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, tidak ada yang diproses dan hanya penyelidikan selama 6 bulan lamanya.

"Atas dasar itulah kita menyampaikan aspirasi agar didengar oleh Kapolda untuk segera ditanggapi. Kita menilai dalam penanganan kasus ini ada kejanggalan. Saat aksi ini saja, tidak ada yang nanggapi kita dan tidak ada yang menemui," terangnya.

Sementara itu, istri Cien Siong, Jenny Waty, ikut hadir melakukan unjuk rasa di Polda Sumut. Ia memohon keadilan atas kasus yang dihadapi suaminya.

"Saya hanya mohon keadilan lah dari pak Kapolda, dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan supaya adil. Jika memang terbukti suami saya bersalah, tangkap semua itu penadah-penadahnya. Wil, Rob dan saudara Le," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp500 juta yang dilakukan Cien Siong (43) karyawan PT Karya Anugrah Sejati Pratama Kawasan Industri Medan 2, akhirnya ditangkap kembali Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang sebesar Rp 500 juta yang dilakukan Cien Siong, dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan, Senin 16 Oktober 2023.

Keterangan yang diperoleh akhir Februari lalu, penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, karena terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.

Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan hingga menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network