MEDAN, iNewsMedan.id- Ramli Sembiring, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Official dan Advokat Irwansyah Nasution, secara resmi mengajukan upaya hukum Praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto. Permohonan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (14/3/2025).
Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum Ramli Sembiring, menjelaskan bahwa upaya praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya kualitas alat bukti dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sudah kita daftarkan. Masih proses. Prapidkan upaya yang diperbolehkan undang-undang," katanya.
Irwansyah tidak memberikan rincian materi praperadilan karena hal tersebut merupakan bagian dari permohonan.
"Sudah kita masukkan ke permohonan. Pastinya terkait Sprindik, kualitas bukti dan penetapan tersangka terhadap Ramli. Mohon doanya saja," ucapnya.
Permohonan praperadilan Ramli Sembiring terdaftar dengan tanda terima permohonan Nomor 17/Pid.Pra/2025/PN MDN.
Irwansyah berharap penyidik Kortastipidkor Polri menghormati upaya hukum ini dengan menunda sementara waktu pemeriksaan terhadap tersangka Ramli Sembiring, sambil menunggu hasil praperadilan.
Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri di Sumut, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Ismail
Artikel Terkait