DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena dijadikan tempat transaksi narkoba pada Selasa (11/8/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus tiga wanita yang berperan sebagai pengedar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapati adanya transaksi narkoba di dalam rumah tersebut.
"Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (16/8/2026).
Ketiga wanita itu berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik jual beli narkoba, mulai dari yang bertugas menerima uang, menyerahkan narkoba, hingga menyimpan barang haram tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
