Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan

Ismail
Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.

"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan akan melihat kembali perkara tersebut.

"Kirim saja nanti saya cek ulang yaa," ucapnya melalui telepon selulernya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network