Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan

Ismail
Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur. Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony. "Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.

Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.

"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.

Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi. "Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka," heran Irwansyah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network