Saksi Meringankan Tidak Masuk BAP, Jaksa Nilai Keterangan Sahabat BPT Tidak Berpengaruh

Vitrianda Hilba Siregar

JAKARTA. iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa BPT tidak relevan dengan pokok perkara yang disidangkan.

Sebab keduanya tidak mengetahui secara langsung permasalahan yang menjadi dasar dakwaan. 

Hal itu disampaikan Jaksa usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menghadirkan dua saksi a de charge yakni Inje Zahwa Aulia dan Ricky Haposan, Senin (26/10/2026). 

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut cenderung bersifat subjektif karena lebih banyak mengenai sosok terdakwa. Jaksa menilai, keterangan para saksi tersebut tidak memiliki korelasi dengan proses hukum terdakwa. Terlebih, kedua saksi disebut tidak mengetahui persoalan yang terjadi.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau dakwaan tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan, mereka tidak tahu permasalahannya,” paparnya. 

Jaksa menegaskan, keterangan kedua saksi tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pembuktian perkara. Penilaian mengenai karakter terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network