Selain itu, Jaksa juga menyebut jika kedua saksi yang dihadirkan tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Enggak, enggak (di BAP). karena mereka tidak mengetahui kan. Kesaksian mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa terdakwa begini-begini itu aja. Nanti kan hakim yang menilai kan. Terkait fakta perbuatan perkara ini. Jadi tidak ada korelasinya dengan pokok perkara,” ucapnya.
Jaksa menambahkan, agenda sidang berikutnya digelar pada Senin, 2 November 2026. Persidangan akan menghadirkan penyidik kepolisian. Termasuk saksi ahli dari kuasa hukum. Sidang akan digabungkan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
“Perlu saya luruskan ini terkait saksi penyidik kepolisian itu bukan kita yang menghadirkan ya. Perlu saya luruskan ini karena permohonan dari penasihat hukum terdakwa yang diakomodir oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil penyidiknya. Penyidiknya, Mas Eko. Penyidik yang megang berkas kan. Kalau kita sudah cukup menurut kita pembuktian.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
