Pengacara: JPU Gagal Buktikan Dakwaan Rahmadi; Desak Hakim Putus Bebas!

Jafar Sembiring
Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Ronald menilai JPU gagal total dalam membuktikan dakwaan karena tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ronald menegaskan bahwa selama proses persidangan, JPU tidak mampu melengkapi alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan,” tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, kegagalan ini menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus tersebut. Ia menyindir sikap jaksa yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa didukung fakta dan bukti kuat.

“Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti,” katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network