Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Puting Beliung di Medan Mengeluh Harus Berutang Upah Tukang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:24 WIB
  • author Vitranda Hilba Siregar
Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidabgan di PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026. Foto: ist

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Persidangan tersebut menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Ia menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki muatan utama berupa bentuk pemaksaan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, meski modus operandinya berbeda.

Menurutnya, Pasal 482 menggunakan modus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 menggunakan pengancaman berupa pembukaan rahasia atau penistaan agar korban mau menyerahkan barangnya. Inti dari kedua pasal tersebut terletak pada aksi pemaksaan terhadap seseorang.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut