Sidang Kasus Pemerasan: Terungkap Uang Rp 80 Juta Mengalir ke Rekening Bangun Paulus
JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat terdakwa BPT pada Senin sore, 19 Oktober.
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi dari bank swasta mengungkap fakta bahwa terdakwa telah menerima kiriman uang dari korban dengan jumlah total mencapai Rp 80 juta.
Secara keseluruhan, terdapat dua orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara bergantian dalam persidangan tersebut, yaitu Khairul Huda dan Firda. Keduanya merupakan perwakilan dari bank swasta. Huda yang ditanyai lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa sendiri, mengungkap adanya pengiriman dana sebesar Rp 22 juta.
Huda memberikan kesaksian mengenai detail transaksi tersebut saat menjawab pertanyaan jaksa, "Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di bank swasta sebesar 22 juta."
Saat ditanyai kembali oleh penasihat hukum terdakwa, Huda menyampaikan informasi yang sama. Ia juga membeberkan fakta bahwa sebelum transaksi pengiriman tersebut terjadi, saldo rekening milik korban hanya tersisa lebih kurang Rp 48 ribu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar