MEDAN, iNewsMedan.id - Perairan Selat Malaka kembali diguncang pengungkapan kasus besar jaringan narkotika internasional.
Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah kapal tanker bernama MT Global 168 yang diduga membawa muatan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah fantastis.
Kapal tersebut dicegat dan diamankan saat tengah berlayar di kawasan perairan Selat Malaka.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di laut, kapal tanker ini kemudian digiring dan bersandar di dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu siang (21/10/2026).
Proses bersandarnya kapal dikawal ketat oleh puluhan petugas gabungan bersenjata api laras panjang.
Meskipun aparat penegak hukum belum merilis angka resmi, keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber di Pelabuhan Belawan menyebutkan bahwa muatan sabu-sabu di dalam kapal tersebut diperkirakan mencapai dua hingga tiga ton.
Narkotika dalam jumlah masif tersebut disinyalir kuat hendak diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa muatan terlarang tersebut diduga berupa sabu-sabu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologis penangkapan maupun jumlah anak buah kapal (ABK) yang telah diamankan.
Terkait penindakan tegas ini, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, membenarkan bahwa kapal tanker tersebut telah berada dan bersandar di Pelabuhan Belawan.
"Iya benar, sudah sandar nanti untuk lebih lengkapnya rencana dirilis hari Jumat ya," ujar AKBP Aditya singkat kepada iNewsMedan.id, Rabu sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi (pers rilis) terkait pengungkapan kasus ini pada Jumat (23/10/2026).
Rilis tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Kapolri, meski lokasi pastinya apakah akan dilangsungkan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) atau langsung di Pelabuhan Belawan masih belum dipastikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
