PANYABUNGAN, iNewsMedan.id— Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menuntaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Total tiga orang kini berstatus tersangka dan telah ditahan.
Ketiga tersangka berasal dari unsur berbeda, yakni FL yang pernah menjabat Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, MW selaku petugas penilai kemajuan fisik kegiatan peremajaan sawit, serta AN, Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung Atas, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan penanganan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Penyidik menetapkan para tersangka setelah memperoleh alat bukti yang sah dan cukup dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021,” kata Jupri saat menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto.
Dalam prosesnya, penyidik lebih dulu menetapkan dan menahan FL serta MW pada 3 Desember 2025. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam tahapan perencanaan hingga pengawasan kegiatan peremajaan kebun kelapa sawit.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada keterlibatan AN. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, AN ditahan pada 17 Desember 2025 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Penahanan ini melengkapi rangkaian penegakan hukum terhadap seluruh tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus bermula pada 2021 saat Kelompok Tani SY menerima kucuran dana PSR sebesar Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kebun kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan program tidak berjalan sesuai tujuan.
Hasil perhitungan ahli menyimpulkan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
