Merasa Dirugikan, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding Kasus Sengketa SHP

Ismail
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Tampak Sebayang menunjukkan dokumen perkara saat menyampaikan sikap terkait sengketa tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai di Kabanjahe, Medan, Rabu (11/2/2026). Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id — Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karo.

Banding tersebut diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/PTUN/2025 serta Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ. Kedua perkara itu berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan sengketa tata usaha negara atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas legalitas.

Objek sengketa berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kartini Nomor 2, Kabanjahe, yang menurut para ahli waris telah dikuasai secara fisik oleh almarhum Tampak Sebayang sejak sekitar tahun 1970. Tanah tersebut diduga kemudian ditetapkan sebagai aset negara dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai tanpa alas hak dan dasar kepemilikan yang jelas.

Banding diajukan melalui sistem e-court, masing-masing pada 19 Januari 2026 untuk perkara PTUN dan 9 Februari 2026 untuk perkara perdata di PN Kabanjahe. Saat ini, kedua perkara telah memasuki tahap upaya hukum banding, dengan agenda penyampaian memori banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketua tim kuasa hukum ahli waris dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan banding diajukan karena majelis hakim dinilai keliru dalam menempatkan pokok perkara.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai keputusan tata usaha negara. Namun majelis hakim justru menggeser substansi perkara menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Ricka dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026 di Medan.

Menurut Ricka, fokus gugatan seharusnya diarahkan pada proses administratif penerbitan SHP, termasuk pemenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Yang kami persoalkan adalah proses dan kewenangan administratifnya. Ada dugaan pelanggaran serius yang tidak diuji secara komprehensif dalam putusan,” katanya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network