MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah 29 pemilik kavling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kavling lainnya membuat laporan serupa pada Sabtu (12/8/2023).
Para pemilik lahan diwakili pengacara Junaidi Matondang. Menurut Matondang, 50 pemilik kavling ini memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang telah diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.
Bahkan ada pemilik kavling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dibenarkan keabsahannya oleh BPN Deliserdang.
Ia menjelaskan, penyebab para pemilik kavling mengadu ke Poldasu dikarenakan tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh Terlapor yang mengaku sebagai Kelompok Tani.
"Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor," sebutnya.
Menurut Matondang, oknum Kelompok Tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana karena penyerobotan serupa, dan kemudian sekira tahun 2021 diadukan lagi oleh lima orang pemilik kavling karena menyerobot lagi, namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini.
"Penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oleh oknum mengaku Kelomplok Tani," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa areal lahan kavling USU itu dipasang police line (garis polisi) yang melarang siapa pun memasuki lahan tersebut.
Tetapi oknum Kelompok Tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Polda Sumut.
Oleh sebab itu, para pelapor meminta Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Poldasu agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait