TARUTUNG, iNewsMedan.id - Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Gugatan dengan nomor register 4/Pdt.G/2026/PN Trt tersebut diajukan lantaran status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis.
Selain Pemkab Humbahas, dr. Perjuangan juga menarik Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak turut tergugat. Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak-hak administratif serta ketidakpastian statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persoalan bermula saat dr. Perjuangan, yang merupakan PNS sejak 2009, mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) atas rekomendasi Pemkab Humbahas. Setelah menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017, Kemenkes menerbitkan surat penugasan agar ia mengabdi di RSUD Doloksanggul, Humbahas.
Namun, pemerintah daerah setempat justru menolak kehadirannya dengan alasan formasi dokter spesialis anak di rumah sakit tersebut telah terpenuhi.
"Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," ujar dr. Perjuangan saat memberikan keterangan pada Selasa (10/2/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
