Jupri menegaskan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berintegritas.
“Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat karena korupsi berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, menyatakan tim penyidik kini memfokuskan langkah lanjutan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Madina juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui jalur pengaduan resmi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
