Sektor Kreatif Terancam PHK Akibat Ranperda KTR: HIPMI Minta Medan Lindungi PAD

Jafar Sembiring
Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa

Menurut Ryal, iklan rokok memiliki kontribusi besar dalam perputaran ekonomi dan usaha bagi pelaku advertising. Jika larangan ini diberlakukan, pelaku usaha tidak hanya kehilangan pendapatan besar, tetapi juga berpotensi melakukan PHK.

“Jika larangan ini dipaksakan diberlakukan, maka otomatis berdampak dengan hilangnya iklan rokok yang selama ini menjadi bagian besar dari belanja iklan para pelaku usaha. Mereka bukan saja kehilangan klien dan pendapatan, namun berujung pada potensi PHK,” tegas Ryal.

HIPMI berharap pembuat kebijakan dapat bersikap adil, berimbang, dan holistik dalam menyusun Ranperda KTR, mengingat larangan tersebut dapat mengancam kelangsungan usaha kreatif, seperti periklanan, media luar ruang, event organizer, dan sektor lain yang bergantung pada iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau yang notabene adalah produk legal.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dedy Wahyu Utama, turut mengungkapkan kekhawatiran bahwa larangan iklan rokok dalam Ranperda KTR akan semakin menggerus pencapaian PAD Kota Medan. Ia menyebutkan bahwa sejak diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, potensi pendapatan pajak reklame Kota Medan telah menurun sekitar Rp6,3 miliar dari Januari hingga Juli 2025.

Selain itu, tidak diperpanjangnya izin beberapa titik reklame turut mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih. "Saya mohon coba dikasih ruang juga untuk iklan rokok, sembari kita lihat potensi lain. Pada dasarnya 1 rupiah pun sangat berharga buat PAD Kota Medan. Cobalah dilindungi hak-hak PAD kita terkait iklan rokok," harap Dedy.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network