JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi memulai kebijakan perampingan organisasi melalui Pemutusan Hubungan Kerja, PHK massal terhadap karyawannya. Langkah pahit ini merupakan buntut dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan setelah evaluasi pasca-banjir besar di Sumatra.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyatakan telah melakukan sosialisasi pada 23-24 April dan kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. Penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional menjadi alasan utama di balik langkah efisiensi ini.
Meski menghadapi potensi perselisihan hubungan industrial dengan pekerja, manajemen menegaskan bahwa kondisi keuangan dan keberlangsungan bisnis perusahaan secara umum tetap stabil. Hingga kini, INRU belum merinci total karyawan yang terdampak. Sebagai informasi, audit total terhadap INRU sebelumnya merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara.
Manajemen mengungkapkan langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.
"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
