get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobby Datangi Muzakir Manaf Salaman dengan Kepalan Tangan, Ekspresi Wajah Datar, Mualem Tersenyum

Ranperda KTR Medan Dikritik Ahli: Harus Ada Data Jelas dan Prinsip Pengaturan, Bukan Larangan

Selasa, 11 November 2025 | 10:32 WIB
header img
Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan menggelar RDPU dengan perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan pada Senin, 10 November 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah asosiasi menyampaikan keberatan dan mendesak DPRD meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai memberatkan usaha rakyat kecil dan sektor periklanan.

Elemen yang hadir meliputi Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.

Ketua DPD APPSI Kota Medan, Siddiq, secara tegas menyampaikan harapan agar DPRD Kota Medan meninjau ulang pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang melarang total penjualan produk tembakau bagi pedagang kecil, termasuk pedagang di pasar, kaki lima, warung kelontong, hingga asongan.

Siddiq berpendapat bahwa larangan total penjualan ini akan menyakiti usaha rakyat kecil yang saat ini tengah menghadapi kondisi sosioekonomi yang sulit.

"Jangan sampai Ranperda KTR ini dirancang justru untuk menyakiti usaha rakyat kecil," tegas Siddiq. "Kami selama ini mandiri dan menggerakkan ekonomi Medan, kenapa malah ditindas dengan pelarangan penjualan yang membebani?"

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut