MEDAN, iNewsMedan.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, khususnya mengenai ketentuan pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Pelarangan tersebut diproyeksikan dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor ekonomi kreatif, khususnya industri periklanan.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Medan, Ryalsyah Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan dalam diskusi terkait Ranperda KTR, meskipun HIPMI menaungi pelaku usaha yang akan sangat terdampak. Ia berpendapat bahwa sektor reklame merupakan komponen vital dari ekonomi kreatif yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kami menerima sinyal kekhawatiran nyata di kalangan industri periklanan bahwa pelarangan iklan rokok bisa mematikan usaha,” ujar Ryalsyah Putra, Selasa (16/12/2025).
Ryal, sapaan akrabnya, menekankan bahwa selama ini pelaku usaha periklanan telah patuh pada aturan dan etika pariwara ketat, meliputi waktu tayang, larangan menampilkan produk, dan kewajiban mencantumkan informasi kesehatan.
“Pengaturan yang ada selama ini juga ketat mulai dari waktu tayang, larangan menampilkan produk, kewajiban mencantumkan informasi kesehatan, dan lainnya. Ketentuan ini seharusnya sudah cukup. Kami harap jangan ditambah lagi dengan pelarangan reklame dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ini semakin keras memukul ekonomi kreatif,” terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
