Ranperda KTR Medan Dikhawatirkan Hambat Usaha, Ketua Pansus Pastikan Tidak Tutup Ruang Gerak Ekonomi

Jafar Sembiring
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di Kota Medan menuai kekhawatiran dari pelaku usaha, terutama Kamar Dagang Industri (KADIN) Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara. Namun, kekhawatiran tersebut dijawab langsung oleh Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Lily Tan, yang menjamin regulasi ini tidak akan menghambat aktivitas bisnis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin 10 November 2025 pekan lalu, Lily Tan menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda adalah mengatur ruang perokok demi kenyamanan non-perokok, bukan membatasi usaha.

"Kami memahami peraturan ini terkait kelangsungan usaha, mata pencaharian masyarakat. Kami Pansus tidak akan membatasi usaha, tidak melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar yang non perokok juga tetap nyaman," tegas Lily.



Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network