PT NDP Bayar Rp113 Miliar, Kerugian Negara Kasus Citraland Tuntas

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima setoran Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Perburuan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I kembali membuahkan hasil. Senin (24/12), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima setoran Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), pengembang yang terlibat dalam proyek perumahan Citraland di atas lahan eks-HGU.

Uang itu menjadi bagian dari total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang dihitung ahli, terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyebut pembayaran tersebut mengakhiri seluruh kewajiban PT NDP dalam perkara ini. “Dengan pengembalian hari ini, kerugian negara telah tuntas dipulihkan,” kata Harli.

Ia menjelaskan, sumber kerugian muncul dari kewajiban PT NDP yang seharusnya menyerahkan 20 persen lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB kepada negara. Kewajiban itu mangkrak setelah terjadi permufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat pertanahan.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: — Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II (2020–2023) — Iwan Subakti, Direktur PT NDP — Askani, eks Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024) — Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang (2022–2025)

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network