MEDAN, iNewsMedan.id — Perburuan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I kembali membuahkan hasil. Senin (24/12), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima setoran Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), pengembang yang terlibat dalam proyek perumahan Citraland di atas lahan eks-HGU.
Uang itu menjadi bagian dari total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang dihitung ahli, terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyebut pembayaran tersebut mengakhiri seluruh kewajiban PT NDP dalam perkara ini. “Dengan pengembalian hari ini, kerugian negara telah tuntas dipulihkan,” kata Harli.
Ia menjelaskan, sumber kerugian muncul dari kewajiban PT NDP yang seharusnya menyerahkan 20 persen lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB kepada negara. Kewajiban itu mangkrak setelah terjadi permufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat pertanahan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: — Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II (2020–2023) — Iwan Subakti, Direktur PT NDP — Askani, eks Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024) — Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang (2022–2025)
Editor : Ismail
Artikel Terkait
