Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut, Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penjualan Aset 

Ismail
Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut, Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penjualan Aset. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari unsur perusahaan dan pejabat terkait, kini penyidik resmi menahan Direktur PTPN II periode 2020–2023 berinisial IP.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) usai tim penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan keterlibatan IP dalam pengalihan lahan negara tanpa izin dari Kementerian Keuangan.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa IP diduga menginbrengkan atau mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang kemudian bermitra dengan PT Ciputra Land. Pengalihan itu dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

“Akibat perbuatan tersebut, sebagian aset negara berpindah tangan, dan negara dirugikan hingga 20 persen dari total luas HGU yang dikonversi menjadi HGB,” ujar Nauli di Medan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network