MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Ketiganya adalah Wisnu Handoko (W.H) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak (S.H.S) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, serta Marganda L.A Sihite (M.L.A) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari, Selasa 24 Februari 2026, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, pelaksanaan jasa tersebut oleh KSOP Belawan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
