Dampak Ekonomi Mengambang, Nasib 3.459 Karyawan PT AR Menanti Kepastian Hukum

Jafar Sembiring
Karyawan menampilkan hasil tambang PT Agincourt Resources (PT AR). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketidakpastian hukum terkait sanksi pencabutan izin operasional PT Agincourt Resources (PT AR) kini menjadi sorotan tajam. Pemerintah didesak segera memberikan kejelasan status administratif guna mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar serta menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo, menilai status "mengambang" yang dialami PT AR sejak November 2025 telah menimbulkan efek domino yang merugikan banyak pihak.

Wahyu menekankan bahwa ketidakpastian ini tidak hanya memukul sisi finansial perusahaan, tetapi juga mengancam penghidupan ribuan pekerja. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, PT AR beserta mitra kerjanya menyerap 3.459 tenaga kerja, di mana 76 persen di antaranya merupakan warga lokal.

"Kebutuhan biaya hidup dan sekolah anak terus berjalan, apalagi menjelang bulan puasa dan Idulfitri. Jika tidak ada kepastian, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan membayangi Tapanuli Selatan," ujar Wahyu di Medan, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pencabutan izin yang hanya dilakukan melalui pengumuman tanpa dokumen resmi administratif sangat riskan. "Hal ini bisa merusak kepercayaan investor global. Investor butuh kepastian hukum formal untuk berinvestasi di Indonesia," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network