MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 4 Desember 2025.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, mengatakan penahanan IK merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lainnya.
“Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Karena itu, hari ini kembali ditetapkan satu tersangka baru yaitu saudara IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi tahun 2024,” ujar Indra.
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, IK diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic yang dibeli melalui e-katalog dari perusahaan reseller PT G.E.E.P.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, IK diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa. Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
