Uang BOS Disulap Jadi Ajang Korupsi, Bendahara dan Rekanan SMAN 19 Medan Diciduk Jaksa

Ismail
Bendahara SMAN 19 Medan dan seorang rekanan swasta saat digiring jaksa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2022–2023, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Skandal penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeret dunia pendidikan di Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti, bersama seorang kontraktor penyedia barang bernama Tohap JT, Senin (22/9/2025).

Keduanya dituding bersekongkol menggerogoti anggaran BOS tahun 2022–2023 senilai miliaran rupiah. Jaksa menetapkan Elvi ditahan di Rutan Perempuan Medan, sementara Tohap dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.

“Langkah penahanan ini demi kelancaran penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus.

Kasus ini kian memperpanjang daftar praktik korupsi yang melibatkan pengelola sekolah. Sebelumnya, Kepala SMAN 19 berinisial RN sudah lebih dulu masuk bui dalam perkara serupa.

Berdasarkan hasil penyidikan, selama dua tahun anggaran, sekolah tersebut menerima dana BOS sekitar Rp3,59 miliar. Namun, pengelolaan dana itu tak sesuai aturan resmi Kementerian Pendidikan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp772 juta.

Atas perbuatannya, Elvi dan Tohap dijerat pasal berlapis UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network