PT NDP Bayar Rp113 Miliar, Kerugian Negara Kasus Citraland Tuntas

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima setoran Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Foto: Istimewa

“Permufakatan tersebut menyebabkan negara kehilangan bagian lahannya. Pengembalian dana ini setidaknya memulihkan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Harli.

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara secara maksimal.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada perkara sama.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network