2. Cek Melalui Aplikasi Pinjol Resmi
Untuk mengantisipasi penggunaan KTP pada platform Pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri pada aplikasi-aplikasi populer.
Unduh beberapa aplikasi Pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Coba lakukan simulasi pendaftaran. Jika KTP Anda sudah terdaftar di satu atau lebih aplikasi tersebut, sistem biasanya akan menolak pendaftaran baru dan menampilkan notifikasi bahwa data identitas sudah digunakan atau terdaftar.
Jika dari hasil pengecekan SLIK OJK ditemukan ada riwayat kredit yang tidak Anda kenali, segera laporkan ke pihak lembaga keuangan terkait dan OJK untuk proses investigasi lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
