get app
inews
Aa Read Next : Cuma Modal Sabar dan Komitmen, Begini 7 Cara Melunasi Utang Pinjol

Jangan Panik! Begini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:00 WIB
header img
Ilustrasi pinjol (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penagihan hutang pinjaman dari aplikasi pinjaman online (Pinjol) kerap sekali mengganggu aktivitas para penggunanya. Bahkan di antara mereka ada yang masih dihubungi terkait penagihan walaupun hutang tersebut sudah lunas.

Dengan demikian, satu-satunya solusi untuk menghentikan hal tersebut adalah dengan menghapus data-data dari aplikasi pinjol. Cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online menjadi panduan yang banyak diburu. Hal itu diperlukan agar data pengguna yang terdaftar di aplikasi Pinjol tidak tersebar, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.  

Berikut ini langkah-langkah menghapus data di aplikasi pinjol. Simak panduannya berikut ini yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024). 

Syarat Hapus Data di Pinjol 

Terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum beranjak pada cara menghapus data di aplikasi pinjol. Dalam hal ini, Anda harus memastikan bahwa pelunasan utang sudah diselesaikan. 

Pastikan seluruh kewajiban Anda sudah terpenuhi. Maka jika belum terselesaikan, Anda tidak akan dapat menghapus data Anda di aplikasi. 

Cara Mudah Hapus Data di Pinjol 

1. Menghapus data yang tersimpan di aplikasi 

  • Buka ponsel lalu masuk ke menu Pengaturan. 
  • Pilih opsi Pengaturan Aplikasi. 
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dihapus datanya lalu buka. 
  • Klik Hapus Data dan Cache. 
  • Data di aplikasi pinjol berhasil dihapus. 

2. Mencopot aplikasi pinjol Logout dari akun pinjol. 

  • Masuk ke menu Pengaturan. 
  • Pilih opsi Aplikasi. 
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dicopot lalu buka. 
  • Pilih opsi Uninstall. 
  • Anda juga bisa mencopotnya di home screen dengan menekan ikon aplikasi lalu klik pop up Unisntall.
  • Aplikasi pinjol berhasil dicopot. 

3. Menghubungi call center aplikasi pinjol 

  • Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut.
  • Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi.
  • Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. 
  • Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda. 

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut:

  • Situs resmi OJK: ojk.go.id. 
  • Alamat email OJK:  waspadainvestasi@ojk.go.id. 
  • WhatsApp OJK: 081-157-157. 
  • Kontak resmi OJK: 157. 

Demikian beberapa cara mudah hapus data di pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut