Bolehkah Shalat Isya Dulu Baru Maghrib? Ini Penjelasan Hukum dan Tata Caranya Menurut Syaikh Bin Baz
MEDAN, iNewsMedan.id - Apakah seseorang diperbolehkan melaksanakan shalat Isya terlebih dahulu baru kemudian shalat Maghrib? Atau shalat Ashar dahulu sebelum Dzuhur? Secara umum, para ulama sepakat (ijma') bahwa menertibkan urutan shalat fardhu hukumnya wajib. Shalat yang lebih awal harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum shalat berikutnya.
Namun, bagaimana jika seseorang dihadapkan pada kondisi terlambat atau sedang dalam perjalanan (safar)? Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan penjelasan hukum dan panduan praktis untuk dua kasus yang sering terjadi di tengah masyarakat berikut ini.
Kasus Pertama: Terlambat Masuk Masjid Saat Jamaah Isya Sudah Berjalan
Seorang Muslim belum melaksanakan shalat Maghrib hingga waktu Isya tiba. Saat sampai di masjid, ia mendapati imam dan jamaah sedang melaksanakan shalat Isya, dan rakaat telah berjalan. Bolehkah ia langsung ikut jamaah Isya, lalu mengerjakan Maghrib belakangan?
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa urutan shalat tetap harus didahulukan yang awal (Maghrib), tetapi ia tetap disyariatkan untuk bergabung dalam jamaah Isya tersebut dengan niat shalat Maghrib.
فالمشروع لك، وأمثالك إذا جئت والإمام في الصلاة -صلاة العشاء- وأنت لم تصل المغرب أن تدخل معهم بنية المغرب، ولا حرج في ذلك في أصح قولي العلماء.
"Yang disyariatkan bagi Anda dan orang-orang yang mengalami keadaan serupa adalah apabila Anda datang sementara imam sedang mengerjakan salat Isya, sedangkan Anda belum melaksanakan salat Magrib, maka hendaknya Anda ikut berjamaah bersama mereka dengan niat salat Magrib. Hal ini tidak mengapa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama."
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
