DELISERDANG, iNewsMedan.id- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank yang terletak di Jalan Medan-Binjai tersebut per 19 Agustus 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. “Dana pembayaran klaim sepenuhnya bersumber dari LPS,” ujarnya.
Nasabah nantinya bisa mengecek status simpanan di kantor BPR Disky Suryajaya atau melalui situs resmi LPS. Sementara itu, debitur tetap dapat melunasi kewajiban cicilan melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tidak terprovokasi isu yang menyesatkan atau percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. “LPS menjamin simpanan masyarakat di bank yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan uangnya di perbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak melawan hukum yang merugikan bank.
Editor : Ismail
Artikel Terkait