MEDAN, iNewsMedan.id - Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk dua dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar peralatan nelayan. Keduanya ditangkap di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (8/9/2026) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HST (39) dan JG (32). Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan ini dilakukan bersama tiga rekan lainnya berinisial J, H, dan R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Rabu (9/9/2026).
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, MD (49), seorang nelayan warga Belawan Bahari, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mendapati barang-barang operasional melaut milik yang disimpannya di dalam drum plastik telah lenyap.
Barang bukti yang digondol para pelaku meliputi 1 unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 (ditaksir senilai Rp15 juta), 4 unit mata cakar tojok kerang (ditaksir senilai Rp2 juta). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
