MEDAN, iNewsMedan.id - Maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius, terutama terkait penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (Pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindak kriminal ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum yang signifikan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memverifikasi apakah identitas mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Memeriksa riwayat penggunaan KTP dalam layanan keuangan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Berikut adalah dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penggunaan data KTP Anda dalam ekosistem pinjaman online resmi maupun ilegal:
1. Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
SLIK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfungsi mencatat riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan resmi, termasuk fintech lending (Pinjol legal). Jika KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjaman di platform resmi, datanya akan muncul di sini.
Kunjungi laman resmi SLIK OJK atau langsung akses portal pendaftaran SLIK.
Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan, termasuk foto KTP asli.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan dapatkan nomor antrean.
Setelah verifikasi, Anda akan menerima hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email, yang memuat riwayat kredit dan lembaga yang pernah memproses pinjaman atas nama KTP Anda.
2. Cek Melalui Aplikasi Pinjol Resmi
Untuk mengantisipasi penggunaan KTP pada platform Pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri pada aplikasi-aplikasi populer.
Unduh beberapa aplikasi Pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Coba lakukan simulasi pendaftaran. Jika KTP Anda sudah terdaftar di satu atau lebih aplikasi tersebut, sistem biasanya akan menolak pendaftaran baru dan menampilkan notifikasi bahwa data identitas sudah digunakan atau terdaftar.
Jika dari hasil pengecekan SLIK OJK ditemukan ada riwayat kredit yang tidak Anda kenali, segera laporkan ke pihak lembaga keuangan terkait dan OJK untuk proses investigasi lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
