Ini Cara Akurat Mendeteksi Jika Data KTP Anda Disalahgunakan Aplikasi Pinjol Ilegal

Vitrianda Hilba Siregar
Maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius, terutama terkait penyalahgunaan KTP untuk pengajuan pinjol ilegal. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius, terutama terkait penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (Pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindak kriminal ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum yang signifikan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memverifikasi apakah identitas mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Memeriksa riwayat penggunaan KTP dalam layanan keuangan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Berikut adalah dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penggunaan data KTP Anda dalam ekosistem pinjaman online resmi maupun ilegal:

1. Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
SLIK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfungsi mencatat riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan resmi, termasuk fintech lending (Pinjol legal). Jika KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjaman di platform resmi, datanya akan muncul di sini.

Kunjungi laman resmi SLIK OJK atau langsung akses portal pendaftaran SLIK.

Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan, termasuk foto KTP asli.

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan dapatkan nomor antrean.

Setelah verifikasi, Anda akan menerima hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email, yang memuat riwayat kredit dan lembaga yang pernah memproses pinjaman atas nama KTP Anda.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network