Masih di hari yang sama, KPK juga menuntaskan agenda pledoi terhadap dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan. Dalam pembelaannya, keduanya justru menyampaikan penghargaan atas pembuktian yang dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK selama proses persidangan.
“Pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” ungkap Budi.
Kasus dugaan suap proyek jalan ini mencuat setelah KPK menemukan adanya aliran uang dari pihak kontraktor kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Praktik tersebut diduga digunakan untuk melicinkan proyek pembangunan jalan di beberapa wilayah provinsi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
