JAKARTA, iNewsMedan.id- Langkah pemberantasan korupsi di Sumatera Utara kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Selain Topan, dua nama lain juga ikut diseret ke meja hijau, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Ketiganya akan segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini, Rabu (12/11), tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” ujarnya.
Menurut Budi, pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang perdana.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” katanya.
Budi menegaskan, KPK akan membuka akses bagi publik untuk memantau langsung proses persidangan.
“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Masih di hari yang sama, KPK juga menuntaskan agenda pledoi terhadap dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan. Dalam pembelaannya, keduanya justru menyampaikan penghargaan atas pembuktian yang dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK selama proses persidangan.
“Pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” ungkap Budi.
Kasus dugaan suap proyek jalan ini mencuat setelah KPK menemukan adanya aliran uang dari pihak kontraktor kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Praktik tersebut diduga digunakan untuk melicinkan proyek pembangunan jalan di beberapa wilayah provinsi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
