Anak Buah Bobby Nasution Segera Disidang di Kasus Suap Proyek Jalan

Ismail
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diborgol KPK, Muncul di PN Medan Jadi Saksi Korupsi Jalan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id- Langkah pemberantasan korupsi di Sumatera Utara kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain Topan, dua nama lain juga ikut diseret ke meja hijau, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Ketiganya akan segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan tersebut.

“Hari ini, Rabu (12/11), tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” ujarnya.

Menurut Budi, pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang perdana.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” katanya.

Budi menegaskan, KPK akan membuka akses bagi publik untuk memantau langsung proses persidangan.

“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network