JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung dan kantong plastik. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Penyidik KPK menemukan uang dalam berbagai pecahan, mulai dari pecahan besar hingga Rp10.000, yang diamankan dari sejumlah pihak terkait.
"Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disimpan secara tidak beraturan di dalam karung.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
