MEDAN, iNewsMedan.id – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025). Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Topan tiba sekitar pukul 09.47 WIB menggunakan rompi tahanan KPK. Ia tampak mengenakan topi dan masker hitam, sementara tangannya diborgol saat digiring petugas menuju ruang tahanan sementara. Bersama Topan, hadir pula Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, yang juga berstatus tersangka.
Sebelum keduanya tiba, terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang lebih dulu memasuki pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB. Keduanya didakwa sebagai pihak pemberi suap dalam perkara proyek jalan bernilai ratusan miliar tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Selain Topan dan Rasuli, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan hadir, termasuk mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Kehadiran Topan di kursi saksi diyakini akan memberi gambaran lebih jelas soal aliran dana dan peran pejabat PUPR dalam dugaan suap yang kini disorot publik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait