iNewsMedan.id- Lagi masak buat buka puasa Ramadhan 2026 terus kepikiran: “Kalau cicip dikit buat cek rasa, batal nggak ya?”
Pertanyaan ini ternyata sudah dijawab dalam penjelasan di laman resmi Kementerian Agama RI. Intinya, nggak semua aktivitas mencicipi bikin puasa langsung gugur.
Dalam fikih dijelaskan, yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain (benda fisik) ke dalam rongga tubuh. Jadi, yang bikin batal itu kalau ada makanan atau minuman yang benar-benar masuk dan tertelan.
Hal ini diterangkan Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah:
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, sesuatu yang masuk ke dalam perut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau bercampur dengan air liur dan sulit dipisahkan, tidak membatalkan puasa.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i juga menjelaskan, sisa rasa makanan yang tertinggal di mulut tidak membatalkan puasa. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi disebutkan:
أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ
Artinya, sekadar rasa yang tersisa tidak berpengaruh karena tidak ada wujud benda yang masuk ke rongga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
