Ranperda KTR Medan Dikritik Ahli: Harus Ada Data Jelas dan Prinsip Pengaturan, Bukan Larangan

Jafar Sembiring
Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan menggelar RDPU dengan perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan. Foto: Istimewa

Ia memaparkan, jika larangan total penjualan rokok di tempat umum seperti pasar diberlakukan, sekitar 18.000 pedagang di 52 unit pasar tradisional di Kota Medan yang berada di bawah naungan PD Pasar akan merasakan dampak secara langsung.

"Larangan penjualan ini akan mengurangi pendapatan pedagang kecil, bahkan bisa menghilangkan mata pencaharian. Apa solusi dari DPRD Kota Medan untuk mengganti kehilangan kami ini?" tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, P3I Sumatera Utara menolak pasal pelarangan pemasangan iklan media luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari seluruh KTR.

Sekretaris Jenderal P3I Sumatera Utara, Harry Pulungan, menyatakan larangan tersebut berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan.

"Ini berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan. Habis semua titik iklan kami, tidak bisa beriklan satu Kota Medan," ujar Harry. "Di mana di Kota Medan ini yang tidak berada di dalam radius 500 meter dari KTR?"

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network