get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Tau Informasi Hukum dan Produk Hukum Daerah? DPRD Kota Medan Kini Miliki JDIH

DPRD Medan Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Nonaktifkan Camat Polonia

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:08 WIB
header img
DPRD Medan Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Nonaktifkan Camat Polonia. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Wali Kota Medan, Rico Waas yang menonaktifkan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar. Penonaktifan ini dilakukan terkait dengan masalah disiplin, di mana camat tersebut diketahui sering terlambat masuk kantor.

Rommy Van Boy menegaskan dukungannya atas keputusan wali kota tersebut, yang dinilainya tepat dalam rangka menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). 

"Langkah cepat yang diambil Wali Kota Medan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia sudah tepat sekali," ujar Rommy, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini menjelaskan bahwa ketidakdisiplinan camat dan aparatur lainnya dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik. Ia mengutip Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa kepala daerah memiliki peran sebagai pembina pelayanan publik.

"Untuk level pemda, yang bertindak selaku pembina pelayanan publik adalah kepala daerah. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 angka (2) dan (3) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," papar Rommy.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut